Samigaluh, Kabarno.com – Pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Samigaluh pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 13.00 wib sejumlah barang berharga milik Ariyadi 38 tahun warga Sidoharjo, Samigaluh, Kulon Prpgo di colong diduga maling.
“Benar pada hari Senin, 30 November 2020 telah terjadi pencurian barang berharga di wilayah hukum Polsek Samigaluh, diduga pelaku pencurian sudah kami amankan,” kata Heru Meiyanto Selasa, 1 Desember 2020 di kantornya.
Kapolsek menambahkan korban seketika melaporkan ke Polsek Samigaluh dan unit reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan tersebut. Tidak ada 8 jam unit rekrim Polsek Samigaluh dapat menangkap EP alias Kodok 26 tahun warga Sendangsari Pengasih (terduga pelaku pencurian) di wilayah Pengasih, Kulon Progo selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Samigaluh untuk proses seslanjutnya.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomer polisi AB 5562 LX , 1 (satu) buah Hand Phone, 3 (tiga) buah cincin emas, 2 (dua) pasang anting-anting, 8 (delapan) buah gelang emas hingga berita ini ditulis petugas masih memeriksa terduga pelaku pencurian.(yah)