Eksepsi Ditolak, Tiga Mantan Perwira Kodam IV/Diponegoro Bakal Bersaksi di Sidang TPPU Gus Yazid

oleh -225 Dilihat

SEMARANG,KABARNO.Com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi di BUMD Kabupaten Cilacap.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan para saksi.

“Mengadili, menolak perlawanan terdakwa. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ahmad Yazid dilanjutkan dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang saat membacakan amar putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Yosinta Indriasari mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan 56 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Sejumlah nama yang akan dimintai keterangan antara lain mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono, Kolonel Wisnu, Kolonel Saeful Nur Said, serta sejumlah pejabat utama Kodam IV/Diponegoro lainnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa mengenai kemungkinan dihadirkannya mantan Pangdam IV/Diponegoro sebagai saksi.

“Posisi saat ini yang bersangkutan (Widi) sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan sejak jauh hari mengingat lokasi saksi berada di luar Jawa Tengah.

Pemeriksaan Bisa Dilakukan  melalui Fasilitas Telekonferensi atau Zoom

Apabila tidak memungkinkan hadir secara langsung, pemeriksaan dapat dilakukan melalui fasilitas telekonferensi atau Zoom.

Usai persidangan, Gus Yazid mengaku, menerima putusan sela tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan saksi nantinya akan menjadi kesempatan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.

“Senang sekali karena nanti bisa menyampaikan rentetan peristiwa, siapa saja yang terlibat,” ujar Gus Yazid kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zaenal Petir, menilai majelis hakim belum menyinggung secara mendalam soal tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dakwaan TPPU.

Menurutnya, perkara TPPU semestinya memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana pokok yang diduga melahirkan aliran dana tersebut.

“Perlawanan ditolak dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, ketua majelis belum membahas mengenai predicate crime atau tindak pidana pokoknya. Padahal TPPU merupakan turunan dari tindak pidana asal yang harus dibuktikan,” ujar Zaenal.

Ia juga mempertanyakan, pihak yang disebut sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar perkara tersebut.

” Seharusnya hal itu perlu diungkap secara terang dalam persidangan agar konstruksi perkara menjadi jelas,” ujarnya.(sup*)