DPRD Kota Yogya Prioritaskan Penyelesaian Raperda Pengendalian & Pengawasan Mihol

oleh -1160 Dilihat

Yogyakarta, KABARNO : DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang DPRD Kota Yogyakarta, Senin (10/3/2025).

Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nurjanat mengatakan tahun 2025 ini, ada 12 raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) DPRD Kota Yogyakarta. Pada triwulan pertama ada 3 raperda yang dibahas yaitu pokok-pokok pikiran dewan, pajak dan retribusi daerah serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

“Untuk mihol dan pajak dan retribusi daerah ini sudah dalam proses finalisasi di pansus. Kita targetkan minggu ini juga akan jalankan 3 pansus raperda,” urai Sinar.

Sinarbiyat Nujanat, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta

Dijelaskan Sinar, raperda terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lebih ke arah pengaturan penertiban atas pelanggaran yang terjadi. Karena pengalaman sebelumnya pelaku usaha yang telah memegang izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Online Single Submission (OSS) banyak yang merasa seolah-olah sudah memiliki izin operasional usaha yang cukup.

“Di perda (mihol) ini memang kemudian akan diperketat  bahwa izin OSS itu belum cukup untuk kemudian siapapun itu perusahaannya dan apapun itu bentuknya tetap harus ditindaklanjuti dengan perizinan di Pemkot Yogyakarta,” tandasnya.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan berharap raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol) serta pelarangan minuman oplosan dan perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah segera selesai. Dua perda tersebut sudah ditunggu masyarakat.

“Ada perda-perda yang ditunggu-tunggu masyarakat seperti mihol atau minuman keras. Saya di beberapa safari (ramadan) sudah ditanyakan bagaimana  sikap bapak (pemkot) terhadap mihol. Saya bisa jawab ini kita buat perdanya. Kemudian juga tentang retribusi, itu juga ditunggu masyarakat. Dua raperda itu jadi prioritas. Saya berharap tidak sampai seratus hari kerja kemudian selesai” kata Hasto usai menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Senin (10/3/2025).

Hasto menyebut perubahan raperda pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk melindungi masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kecil.

“Kalau untungnya (UMKM) belum besar, belum bisa bayar pajak retribusi yang terlalu berat. Ini masih kita kaji dan harmonisasi. Saya juga masih mempertimbangkan retribusi sampah, untuk warga biasa tidak usah bayar retribusi. Karena sudah iuran sampah sendiri dengan RW untuk penggerobak. Kemudian nanti yang bayar retribusi sampah, pengusaha,” tambahnya. (Wur)