Semarang,KABARJATENG.Com- DPRD Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mengawal aspirasi pemekaran Brebes Selatan dengan mendorong percepatan pembahasan di tingkat daerah sekaligus memperjuangkan kepastian regulasi kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut diperlukan agar usulan pembentukan calon daerah otonom baru (CDOB) itu tidak kehilangan momentum di tengah penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah saat menerima Aliansi Pemekaran Brebes Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Gedung Berlian, Semarang, Senin (12/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Brebes Selatan Asrar, Wakil Ketua Pansus Naryoko, serta anggota pansus Musyaffa. Pertemuan itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan Ichawnudin Iskandar.
Pertemuan itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menagih kepastian tindak lanjut pembahasan pemekaran yang dinilai berjalan lambat. Aliansi meminta DPRD tidak berhenti pada kajian dan kunjungan kerja, tetapi segera menuntaskan tahapan pembahasan hingga dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Aliansi Pemekaran Brebes Selatan Kustiyono mengatakan, pihaknya menginginkan kejelasan atas kelanjutan kerja pansus yang disebutnya telah berhenti sejak 19 Agustus. Padahal, sejumlah tahapan, termasuk studi banding, telah dilakukan.
“Kami ingin menanyakan sekaligus menagih janji. Sejak 19 Agustus, pansus berhenti. Kami sudah melakukan berbagai tahapan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami meminta proses ini dilanjutkan dan rapat paripurna segera dijadwalkan,” ujarnya.
Menurut Kustiyono, percepatan menjadi penting karena pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan penataan daerah. Ia mengingatkan, apabila pembahasan di tingkat daerah terlambat, usulan Brebes Selatan berisiko tidak memperoleh momentum yang tepat dalam proses penataan wilayah secara nasional.
” Aliansi berharap rapat paripurna dapat dilaksanakan pada akhir Oktober 2026,” ungkapnya.
Kesiapan Administrasi dan Political Will dari DPRD
Desartada sendiri merupakan kerangka kebijakan nasional yang mengarahkan penataan wilayah, termasuk pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom. Karena itu, kepastian waktu pembahasan di daerah menjadi perhatian masyarakat Brebes Selatan agar usulan yang telah diperjuangkan tidak tertinggal dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, Sarif Abdillah menegaskan, bahwa DPRD Jateng, terutama pansus, pada prinsipnya mendukung perjuangan pemekaran Brebes Selatan. Namun, dukungan politik tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian regulasi dan kesiapan dokumen yang menjadi dasar pembentukan daerah baru.
“Prinsipnya, DPRD Jateng mendukung usulan ini. Persoalannya ada pada regulasi. Karena itu, kami akan berjuang bersama agar persoalan regulasi tersebut bisa dituntaskan,” kata Sarif.
Ia menjelaskan, DPRD telah menjalin komunikasi dengan Komisi II DPR RI dan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan persoalan regulasi pemekaran. Koordinasi itu akan dilanjutkan agar aspirasi masyarakat tidak hanya berhenti pada pembahasan di tingkat provinsi.
Sarif juga meminta, pansus terus menelaah hasil kajian secara cermat. Menurutnya, percepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan substansi. DPRD ingin memastikan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung benar-benar siap sehingga hasil pembahasan tidak dikembalikan ketika memasuki tahapan berikutnya.
“Kami terus melakukan peninjauan agar hasilnya presisi. Jangan sampai ketika sudah diparipurnakan, ternyata hasil pansus dikembalikan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Ia berharap, tahapan pembahasan dapat dituntaskan sebelum Januari 2027. Jika memungkinkan, DPRD bersama pihak terkait juga akan melakukan koordinasi ke Jakarta pada Oktober untuk membahas kelanjutan proses tersebut dengan pemerintah pusat.
Pansus Berkomitmen Mengawal Aspirasi Sampai Selesai
Sementara itu, Ketua Pansus Asrar menyampaikan permohonan maaf apabila kinerja pansus belum memenuhi harapan masyarakat Brebes Selatan. Ia memastikan pansus tetap berkomitmen mengawal aspirasi tersebut hingga tahapan pembahasan selesai.
Asrar menjelaskan, pansus telah melakukan sejumlah kegiatan, termasuk pertemuan dengan masyarakat Brebes untuk mendengarkan kondisi dan kebutuhan wilayah yang diusulkan menjadi daerah otonom baru.
“;Pansus juga melakukan kunjungan ke Jawa Timur, terutama untuk mempelajari pengelolaan aset daerah sebagai salah satu aspek yang perlu dipersiapkan dalam proses pemekaran.”
Menurut dia, pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada pendalaman berbagai persyaratan dan penyusunan tahapan lanjutan. Pansus berencana melanjutkan diskusi pada Oktober sebelum membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
Dari sisi administrasi pemerintahan, perwakilan Biro Otonomi Daerah Pemprov Jateng menyatakan menghormati aspirasi masyarakat Brebes Selatan. Pemerintah provinsi siap membantu pemenuhan persyaratan yang diperlukan serta mendukung koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
” Dukungan tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian peran antara DPRD, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Dengan demikian, persoalan pemekaran tidak hanya menjadi tuntutan politik masyarakat, tetapi juga diproses melalui mekanisme administrasi dan regulasi yang berlaku.”
Berpotensi Menjadi Contoh bagi Daerah Lain
Wakil Ketua Pansus Naryoko mengingatkan bahwa Brebes Selatan berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain yang juga mengusulkan pemekaran. Karena itu, prosesnya perlu dipersiapkan secara hati-hati agar pembentukan daerah baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Anggota Pansus Musyaffa menambahkan, penguatan naskah akademik menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus diselesaikan.
” Dokumen tersebut perlu menggambarkan secara komprehensif kesiapan wilayah, termasuk aspek fiskal, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, serta potensi pembangunan setelah pemekaran,” ucapnya.
Ia menilai, tambahan waktu pembahasan semestinya dimanfaatkan untuk menyempurnakan kajian, bukan sekadar memperpanjang proses. Dengan dasar akademik yang kuat, keputusan mengenai usulan pemekaran diharapkan memiliki landasan yang lebih kokoh.
” Perjuangan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan kini berada pada persimpangan antara tuntutan percepatan dan kebutuhan memastikan kesiapan daerah. Masyarakat menghendaki kepastian waktu, sementara DPRD dan pemerintah provinsi harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi serta membuka komunikasi dengan pemerintah pusat.”
Bagi DPRD Jateng, tantangannya adalah menerjemahkan dukungan politik menjadi tahapan konkret yang terukur. Adapun bagi Aliansi Pemekaran Brebes Selatan, kepastian jadwal pembahasan dan tindak lanjut koordinasi menjadi ukuran, apakah aspirasi yang telah diperjuangkan selama ini benar-benar bergerak menuju keputusan.(sup)
