Kapolres Kulon Progo AKBP. Anggara Nasution melarang jual beli barang yang memabukan dan merugikan orang lain melalui Maklumat nomer Mak/01/V/2019 tentang pengaturan, penggunaan bunga api, larangan penggunaan jenis petasan dan larangan, peredaran, penjualan serta pengkonsumsian minuman keras.
” Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, pada bulan ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1440 H/ 2019 ini, di wilayah Kabupaten Kulon Progo.”
Anggara menambahkan penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang Undang Bunga Api tahun 1932, Lembaran Negara No. 41 tahun 1940, tentang pelaksanaan Undang Undang Bunga Api tahun 1929, pasal 2 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951, pasal 359 KUHP, pasal 188 KUHP, serta peraturan Kapolri No 17 tahun 2017 tentang perijinan, pengamanan, pengendalian dan bahan peledak komersial.
Sementara Perda No 1 tahun 2007 larangan dan pemgawasan minuman beralkohol dan minuman memabukan lainnya, bahwa pasal 4 ayat 1, setiap orang dilarang mengoplos, memasukan, mengedarkan, menyimoan, menjual, menimbun, dan menyediakan minuman beralkohol atau minuman memabukan, bagi yang melanggar dianvam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000,-
Sedangkan pasal 4 ayat 2, setiap orang dilarang menggunakan atau minum minuman beralkohol, bagi yang melanggar dianvam pidana kurangan paling lama tiga bulan atau denda Rp. 30.000.000,- ( yah )