Magelang,KABARNO.Com – Maraknya aksi Dept Collector yang dinilai kembali meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng. Pasalnya, selain meresahkan juga melakukan petbuatan yang dinilai tidak menyenangkan.
Kepala Kantor OJK Jateng Hidayat Prabowo mengatakan, praktik penagihan utang memiliki aturan ketat, dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha jasa keuangan.
” Debt collector itu profesi yang diizinkan, tetapi harus ada standarnya dan ada etikanya. Kalau ada praktik yang tidak sesuai ketentuan, itu tidak boleh dan harus segera dilaporkan,” ungkapnya saat ditemui di sela sela kegiatan gathering bersama wartawan di Magelang, Jumat (5/12/2025) malam.
Menurut Hidayat, OJK telah memiliki ketentuan dan standar etika bagi para penagih dan seluruh aturan tersebut ditegakkan melalui pengawasan intensif. Oleh karena itu, pihaknya mendorong masyarakat, untuk aktif melapor apabila menemukan tindakan penagihan yang merugikan, intimidatif atau tidak sesuai aturan.
“Kalau terjadi hal-hal seperti itu, laporkan segera kepada OJK. Masyarakat tidak perlu menjadi korban. Kami benar-benar mengawasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, laporan masyarakat menjadi sinyal penting bagi OJK untuk memerkuat pengawasan dan tindakan tegas.
Sediakan Berbagai Kanal Pengaduan
Sementara itu, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, EPK, dan LMSt OJK Jateng Taufik Andriawan menambahkan, OJK menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik tertulis, daring maupun walk-in ke kantor OJK terdekat.
Selain itu, menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat berlaku selama lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan penagihan telah berizin dan nasabah memiliki itikad baik.
“Kami sudah beberapa kali melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap debt collector. Ada beberapa IJK yang sudah kami berikan surat peringatan karena melanggar ketentuan perilaku,” ucapnya.
Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memahami hak-hak sebagai konsumen dan menggunakan saluran resmi pengaduan ketika menghadapi penagihan yang meresahkan
” OJK Jateng terus soroti Penguatan Intermediasi dan Penurunan NPL Sebagai Fokus Pengawasan pada 2026,” tuturnya.
OJK Jawa Tengah, lanjutnya, memetakan dua prioritas utama, dalam kinerja pengawasan sektor jasa keuangan sepanjang 2026 mendatang.
Kepala Kantor OJK Jateng Hidayat Prabowo menambahkan, tahun depan pihaknya akan memerkuat fungsi intermediasi perbankan, serta menurunkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang masih menjadi pekerjaan rumah di wilayah tersebut.
Fungsi Intermediasi Perbankan Jateng Kinerjanya Cukup Baik
” Jadi, fungsi intermediasi perbankan di Jateng sebenarnya menunjukkan kinerja yang cukup baik, tercermin dari loan to deposit ratio (LDR) yang berada pada kisaran 80 hingga hampir 90 persen.
” Capaian tersebut dinilai sehat, namun belum sepenuhnya mencerminkan dorongan optimal bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya
Meski demikian, LDR kita sudah sekitar 80-an, hampir 90 persen. Itu angka yang relatif baik. Tapi fungsi intermediasi tetap perlu ditingkatkan, terutama lewat pertumbuhan kredit. ” Kita ingin sektor jasa keuangan terus menjadi penopang ekonomi regional,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, selain mendorong ekspansi pembiayaan, OJK Jateng juga memberi perhatian khusus pada kualitas kredit. NPL di Jateng masih cukup tinggi, sehingga diperlukan strategi baru yang lebih agresif dan efektif untuk menurunkannya.
“NPL ini akan jadi PR. Sejak awal 2026 kami akan mencari strategi-strategi yang lebih signifikan, berbeda dari pola yang selama satu sampai dua tahun terakhir. Harapannya, pembalikan atau penurunan persentase NPL bisa benar-benar dirasakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, dengan dua agenda besar tersebut—optimalisasi intermediasi dan penurunan risiko kredit OJK Jateng, menilai penguatan pengawasan serta koordinasi dengan industri perbankan menjadi kunci.
” Tahun 2026 disebut sebagai momentum penting, untuk memerbaiki kualitas pertumbuhan perbankan di Jateng,” tandasnya. (sup)
