Dagangane Mbah TR warga Demangrejo, Sentolo diangkut Polisi

oleh -12 Dilihat

Hari Senin, 11 Maret 2019, jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo, menyita belasan botol minuman beralkohol jenis ciu, dari seorang warga berinisial Mbah TR 61 tahun warga Desa Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, ungkap AKP Munarso Kepala Satresnarkoba Polres Kulonprogo, selasa, 12 Maret 2019 di depan awak Media.

” Sebanyak 18 botol berisi ciu yang terdiri dari 11 botol berukuran 1.500 ml dan tujuh botol ukuran 600 ml, kami sita dari seorang warga, di Desa Demangrejo, Kecamatan Sentolo.”

Munarso menambahkan penyitaan ini berlangsung pada Senin, 11 Maret 2019, Mbah TR diketahui membeli belasan ciu dari seorang sopir truk, dan dijual dengan harga antara Rp. 25.000 hingga Rp. 60.000 per botolnya, pembelinya beragam, mulai dari kalangan sopir, maupun muda-mudi.

Mbah TR mulai menjual minuman beralkohol sejak awal 2019, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Mbah TR menjual ciu di rumahnya, bukan di warung, karena memang tidak punya, jelas Munarso

Akibat perbuatanya, Mbah TR dikenakan pasal 11 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo nomor 11/2018 atas perubahan Perda Kabupaten Kulonprogo nomor 1/2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena memang secara hukum acara tidak bisa ditahan.( yah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.