Bulan Inklusi Keuangan Samsat Sleman Bersama Jasa Raharja Sosialisasi dengan Perangkat Desa se Wilayah Sleman

oleh -172 Dilihat

Sleman, Kabarno.com – Mengingat masih diberlakukannya bebas denda PKB dan denda BBNKB hingga bulan Desember 2021, maka diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Dihimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan, dimohon untuk dapat segera melunasi pajak kendaraannya.

“Dalam hal melunasi pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Gojek, E-Posti, maupun dapat langsung mendatangi Loket-loket samsat terdekat,” dikatakan Kepala Samsat Sleman
Elisabeth Rully Marsianti SH., M.Ec. Dev Kamis, 21 Oktober 2021.

Lanjut Rully untuk mengetahui info tentang besaran pejak kendaraan yang ingin dibayarkan, maka dapat dengan mengakses Aplikasi Info PKB maupun Info Saku yang dapat diunduh melalui Play Store.

Sementara Kasat Lantas Polres Sleman melalui Aiptu Suprianto Baur STNK menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi tersebut dapat melayani pelunasan Pajak Kendaraan, sesuai slogan SIGNAL yaitu “Dimana Saja, Kapan Saja Dalam Satu Genggaman”. Sehingga harapannya dapat mendukung pemerintah dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan.

Ikut menyampaikan dalam sosialisasi Iyan Supiandi, QWP Kasubag IW dan SW PT. Jasa Raharja Cab Yogyakarta mengapresiasi kepada seluruh elemen penagihan dari Kelurahan atas kerja sama dalam mensosialisasikan tunggakan pajak kendaraan maupun SWDKLLJ kepada seluruh pemilik kendaraan.

Iyan juga menyampaikan tentang Fungsi dan Peran Jasa Raharja selain menjalankan tugas sebagai pengemban amanah UU No 33 dan 34 Tahun 1964 terkait Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang maupun Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja juga memiliki tugas dalam memberikan pelayanan pasca Laka Lantas.

“Dimana pelayanan Jasa Raharja saat ini telah berbasis digitalisasi dan bersinergini dengan beberapa mitra instansi yang dapat mendukung pelayanan. Tak lupa pula beliau menghimbau dan mensosialisasikan tentang Aplikasi JRku yang memiliki berbagai manfaat, yaitu seperti pelaporan kecelakaan, masa berlaku DKLLJ, pelunasan DPWKP, dan lain-lain,” katanya.(ags,yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.