Bebas Denda PKB dan BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2021

oleh -293 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – Dinformasikan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa berdasar Peraturan Gubernur No 62 Tahun 2021tentang perubahan keempat atas peraturan gubernur DIY nomer 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi adminitratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2020 untuk penghapusan denda diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

“Alhamdulillah usaha kami berhasil menyalurkan aspirasi dari tokoh masyarakat Yogyakarta untuk minta ke Gubernur memperpanjang bebas denda PKB & BBnKB DIY tahun 2021 karena pandemi covid yang masih mengganggu perekonomian masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta,” dikatakan Bagya Rahmadi Kepala Samsat Kota Yogyakarta Kamis, 1 Juli 2021.

Bagya menbahkan penghapusan denda pajak berlaku mulai hari ini hingga 31 Desember 2021 dan berlaku di selurah Daerah Istimewa Yogyakarta. Beaya denda pajak yang dihapus meliputi kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Agus Doto pitono membenarkan selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berlalu. Sementara itu untuk SWDKLLJ berjalan tetap bayar sesuai dengan aturan.

“Ya memang benar ada peroanjangan bebas denda PKB dan BBNKB seta SWDKLLJ berlalu,” jelasnya.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.