AMPB Desak Pimpinan DPR-RI Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 

oleh -173 Dilihat
oppo_32

JAKARTA,KABARNO.Com-  Aliansi  masyarakat Pati Bersatu ( AMPB )  ternyata lebih ampuh dan berhasil menemui pimpinan DPR-RI Sufmi Dasco bersama lainnya diterima di Gedung Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Aksi demo yang  dikoordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, meminta pimpinan mempertanggungjawabkan komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Desakan tersebut disampaikan saat mengikuti audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Audiensi digelar di tengah aksi AMPB dan sejumlah kelompok masyarakat yang mendesak DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

” Meminta agar komitmen DPR tidak sekadar disampaikan secara lisan, tetapi dituangkan dalam dokumen resmi yang memuat batas waktu pengesahan secara jelas,” pintanya.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang. Bahkan pihaknya meminta adanya konsekuensi apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi.

Selain itu, menyebut nama Dasco, Saan, dan Cucun dalam tuntutannya harus dipenuhi, jika tidak meminta ketiganya siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.

“Kalau sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujar Botok dalam audiensi tersebut.

Pimpinan DPR Tandatangani Dokumen Komitmen

Desakan AMPB kemudian mendapat respons dari pimpinan DPR. Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok. Dalam dokumen itu, pimpinan DPR menyatakan kesiapan bertanggung jawab apabila target penyelesaian tidak tercapai.

Dasco juga menyatakan, dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap menerima konsekuensi apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sementara itu, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU tersebut berada di nomor urut enam sebagai usul inisiatif DPR dan penyusunannya dilakukan oleh Komisi III DPR.

Meski begitu, pada Kamis (27/8/2026), Komisi III DPR juga menyampaikan perkembangan penyusunan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

” DPR menghitung masih terdapat sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan tahapan pembahasan,” ucapnya.

Dalam proses penyusunannya, lanjutnya, Komisi III telah melibatkan sekitar 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Komisi III juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Sedangkan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik, karena diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Namun demikian, pembahasannya tidak sederhana. Sejumlah isu masih harus dirumuskan secara hati-hati, antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana, mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta tata kelola aset yang telah dirampas.

Selain itu, Komisi III menekankan bahwa kewenangan negara untuk merampas aset harus tetap memiliki standar pembuktian yang jelas dan tidak boleh menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.

” Perlindungan hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi bagian penting dalam pembahasan,” tuturnya

AMPB Siap Kembali Gelar Aksi 15 Desember

Di sisi lain, AMPB menyatakan akan terus mengawal proses legislasi tersebut. Jika RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah disepakati, massa AMPB berencana kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026.

Dengan adanya dokumen komitmen tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III, hingga tahap pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengesahan dalam rapat paripurna.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sejak lama mendorong lahirnya aturan khusus mengenai perampasan aset, tenggat 15 Desember 2026 menjadi salah satu momentum penting untuk mengukur sejauh mana komitmen DPR dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.(**)