Gunung Kidul, Kabarno.com – Mbah Sugiyanto 83 tahun warga Dusun Bendung, Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunung Kidul merupakan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Semin – Bendung tepatnya di Dusun Karangasem, Kalurahan Bulurejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunung Kidul. Kecelakaan terjadi pada Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib. Ahli waris menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta.
“Benar sesuai aturan dan komitmen PT Jasa Raharja serta berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara dan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.,” dikatakan Petugas Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Isnanto Agus Prabowo Senin, 27 September 2021.
Isnanto menambahkan sewaktu melakukan survey bersama perangkat setempat menyampaikan rasa bela sungkawa kepada keluarga korban atas nama Mbah Sugi sewaktu mengendarai sepeda onthel mengalami kecelakaan di jalan Umum Semin – Bendung tepatnya di Dusun Karangasem, Kalurahan Bulurejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunung Kidul. Kecelakaan terjadi pada Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib. Ahli waris yang menerima santunan yakni Mbah Ngatiyem (isteri korban) didampingi keluarga.
Isnanto selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul menyampaikan pesan kepada warga masyarakat agar tertib berlalu lintas dan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)