Gunung Kidul, Kabarno.com – PT. Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja TK I Bantul petugas Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di ruas jalan Umum Wonosari – Bedoyo, tepatnya di Dusun Kalangbangi kulon, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunung Kidul.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Gunungkidul, Isnanto Agus Prabowo mengatakan, pasca kejadian pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Gunungkidul dan pihak rumah sakit.
Selanjutnya pada Selasa, 21 September 2021 PT. Jasa Raharja melakukan jemput bola didampingi perangkat Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, guna memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Tatiana Perwakilan dari anak korban kecelakaan lalu lintas.
Isnanto menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, besaran santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal sebesar Rp 50 juta. Pembayaran dapat dilakukan setelah proses terpenuhi akan segera ditransfer ke rekening ahli waris korban.(yah)