Bantul, Kabarno.com – Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja Cabang DIY Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Gilangharjo, Pandak Bantul, Yogyakarta.
“Kami serahkan santunan sebesar Rp. 50 juta untuk ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor Nova purwandi penduduk Karanggede RT/RW 2/0 Kelurahan Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Bantul, Yogyakarta yang meninggal dunia seusai dirawat di RSUD Panembahan,” dikatakan Panggung Basuki Pegawai Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul, Senin, 19 April 2021.
Santunan diterima Jumiasih selaku istri dari korban. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab dari PT Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan ke ahli waris korban laka lantas dan korban meninggal dunia.
Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Arnold Dwi Novrianto mengatakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akan terus dilakukan oleh Jasa Raharja dengan stakeholder terkait.
“Kami berharap semoga para pejabat di Daerah dapat memberikan informasi luas bagi masyarakat selaku pengguna jalan, agar tertib dalam berkendara,” katanya.(yah)