Pengasih, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja tingkat I Bantul Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Rabu, 21 Juli 2021 melakukan survey pada pihak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan Sentolo – Pengasih tepatnya di Pedukuhan Derwolo, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.
“PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat II Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melaksanakan survey pada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan,” kata Muh. Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, 21 Juli 2021.
TRri Suwantoro (ahli waris) Mbah Painah (korban meninggal) kecelakaan lalu lintas di jalan Sentolo – Pengasih tepatnya di Pedukuhan Derwolo, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo pada Selasa, 20 Juli 2021 sekitar pukul 09.15 wib Mbah Painah (korban) meninggal diperjalanan menuju Rumah Sakit.
Sesuai dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut atau udara ahli waris Mbah Painah (korban) menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan akan diterima ahli waris setelah kelengkapan sebagai ahli waris akan ditransfer melalui Bank yang ditunjuk.(yah)