Gunung Kidul, Kabarno.com – Kejadian Kecelakaan di Jalan DPU Trucuk Klaten Jawa Tengah pada Senin, 26 Juli 2021 sekitar pukul 12.30 wib, melibatkan mobil dengan pengendara sepeda motor mengakibatkan satu korban meninggal dunia, yakni Kasilan 49 tahun warga DK. Serpeng Lor, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul.
“Telah menjadi komitment Jasa Raharja Kami melakukan survey guna pemberian santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Kasilan (korban) warga DK. Serpeng Lor, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul,” dikatakan Toni Hidayat Danan Jaya, Petugas Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Rabu, 28 Juli 2021.
Toni menambahkan santunan diterima Sumartini (istri korban) sebagai ahli waris. Santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
“Ahli waris menerima santunan sebesar Rp 50 juta, hal ini akan dibayarkan setelah proses selesai, dan akan di bayarkan Jasa Raharja melalui Bank yang ditunjuk,” jelas Toni.
Jasa Raharja ingin mendekatkan pada masyarakat, mempermudah proses pengurusan santunan dan mempercepat pelayanan santunan dengan sistem jemput bola.(yah)