Ahli waris korban laka lantas di Condongcatur Depok Sleman terima santunan dari Jasa Raharja

oleh -216 Dilihat

Sleman, Kabarno.com – Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara. Untuk itu Jasa Raharja wajib menyantuni korban kecelakaan lalu lintas.

“Ya benar kami menyantuni korban kecelakaan lalu lintas atas nama Nugroho, mengalami kecelakaan pada Jum’at, 11 Juni 2021, di Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta,” ujar Ricky Pramana Putra Petugas Jasa Raharja Samsat Sleman Selasa, 15 Juni 2021.

Ricky menyerahkan santunan diterima istri korban Ferryda Melani yang beralamat di Karanggeneng, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Santunan yang diserah terimakan sebesar Rp 50 juta sesua aturan yang ada, bagi korban kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.

“Atas nama Pemerintah melalui Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa, semoga almarhum diterima disisi Tuhan,” pungkasnya.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.