Pansus Tinjau Gedung Bekas SD Negeri Ngrojo Nanggulan

oleh -3546 Dilihat
Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Persetujuan Hibah dan Persetujuan Penjualan Barang Milik Daerah DPRD Kabupaten Kulon Progo meninjau langsung bangunan gedung eks SD Negeri Ngrojo Kamis, (6/2/2025).(DokSekretariatDPRDKP)

Kulon Progo, KABARNO.com : Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Persetujuan Hibah dan Persetujuan Penjualan Barang Milik Daerah DPRD Kabupaten Kulon Progo meninjau langsung bangunan gedung eks SD Negeri Ngrojo Kamis, (6/2/2025).

 

Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kondisi bangunan serta memastikan kelayakan pemindahtanganan aset tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, terkait hibah dan penjualan beberapa bangunan eks SD Negeri Ngrojo. Berdasarkan surat dari Lurah Kembang Nomor 140/119 tanggal 3 Juli 2024 tentang Permohonan Pembongkaran dan Nomor 140/149 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Permohonan Hibah, Pemerintah Kalurahan Kembang mengajukan permohonan hibah satu unit bangunan kantor permanen (rumah dinas) untuk dimanfaatkan sebagai gedung PAUD, serta permohonan penjualan beberapa bangunan lainnya,” kata Agus Supriyanta, Ketua Pansus Persetujuan Hibah dan Persetujuan Penjualan Barang Milik Daerah DPRD Kabupaten Kulon Progo.

Panitia Khusus Pembahas Persetujuan Hibah dan Persetujuan Penjualan Barang Milik Daerah DPRD Kabupaten Kulon Progo meninjau langsung bangunan gedung eks SD Negeri Ngrojo Kamis, (6/2/2025).(DokSekretariatDPRDKP)

Dijelaskannya, Pemerintah Kalurahan Kembang meminta Pemerintah Daerah untuk menghibahkan gedung eks SD Negeri Ngrojo kepada Kalurahan Kembang, Nanggulan. Proses pemindahtanganan aset ini harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kulon Progo karena nilai aset bekas SD Negeri Ngrojo lebih dari Rp5 milliar.

Menurut Agus, dalam tinjauan ini, Pansus DPRD Kulon Progo juga mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terutama pada pasal 329 dan pasal 331 yang mengatur pemindahtanganan barang milik daerah yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan.

“Pansus akan mengkaji lebih lanjut permohonan hibah dan penjualan ini agar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dan tentunya sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya. (Wur)