Kulon Progo, KABARNO – Hari Senin, masih pagi. Baru pukul 09.00 WIB. Tapi di depan Terminal Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, sudah ramai. Hari itu, 19 Februari 2024 memang sedang digelar razia angkutan barang dan angkutan umum.
Terlihat di lokasi, Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Yogyakarta, Apiyanto Kurniawan yang didampingi Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo, Wahyu Agung.
Dari Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta serta Unit Lantas Polsek Nanggulan, juga terlihat hadir. Termasuk sejumlah pejabat dari Dinas Perhubungan Provinsi Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, serta Satpol Pamong Praja Kulon Progo.

Hasil penegakan hukum ini, terjaring 137 kendaraan baik angkutan barang maupun angkutan umum. Untuk 15 kendaraan angkutan barang diberikan tilang dikarenakan uji KIR kendaraan tidak hidup, tiga kendaraan angkutan barang tidak memiliki SIM. Sementara ada 119 kendaran angkutan barang maupun angkutan umum tidak diberikan tilang dikarenakan surat surat kendaraan lengkap.
“Selalu menaati aturan tata tetib berlalu lintas, tetap berhati-hati dalam berkendara. Jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan hidup, dikarenakan kecelakaan selalu didominasi oleh sebuah pelanggaran itu sendiri,” kata Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Yogyakarta, Apiyanto Kurniawan.
Hal yang sma juga disampaikan Wahyu Agung. Terutama kepada para pengemudi angkutan barang atapun pengemudi angkutan umum untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor dan selalu dilengkapi surat surat yang sah pada saat mengemudi di jalan raya.
Manfaat membayar pajak kendaraan, tambah Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo itu, sangat banyak. Selain untuk pembangunan daerah, juga untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tentunya kasus kecelakaan tersebut dala, ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
Seperti diketahui, santunan diberikan kepada korban yang mengalami luka luka maksimal Rp20 juta. Sedangkan untuk yang meninggal dunia ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp50 juga.
“Bila mengalami cacat tetap akan diberikan santunan maksimal sebesar Rp50 juta. Itu sesuai dengan PMK RI no 15 dan 16 PMK 10 Tahun 2017 tanggal 13 Februari 2017,” jelas Wahyu Agung.(hir)









